Panglima TNI: 6 Prajurit Tersangka Pelaku Mutilasi Dijerat Pasal Berlapis
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menyampaikan keterangan kepada wartawan di Timika. Foto: Amma/Papua60detik
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menyampaikan keterangan kepada wartawan di Timika. Foto: Amma/Papua60detik

Papua60detik - Enam oknum prajurit TNI dari Brigif 20 IJK/3 Kostrad yang ditetapkan sebagai  tersangka pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dijerat pasal berlapis. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap bahwa selain melakukan tindak pidana pembunuhan, keenam tersangka juga terbukti merampok uang ratusan juta milik korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, Panglima TNI mengatakan, para tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti salah satunya membakar mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Dua tersangka merupakan perwira menengah yakni Mayor Inf HFD dan Kapten DK. Empat lainnya adalah tamtama yakni pratu PR, pratu RAM, pratu RA dan pratu RP.

"Sejauh ini, bukti permulaan sudah cukup. Enam sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena status proses hukumnya juga sudah meningkat jadi penyidikan. Kode etik sudah jelas, dan sudah pasti semua akan dipecat," ujarnya saat ditemui di Rimba Papua Hotel, Timika, Rabu (31/8/2022).

Ia menjanjikan, kasus tersebut akan diusut secara transparan hingga ke akar permasalahannya. Termasuk penyelidikan dugaan keterlibatan dengan KKB dalam penjualan senjata api. 

"Ini sudah menjadi prosedur tetap TNI, sehingga apapun tindak pidana yang dilakukan akan diproses sampai ke akar-akarnya. Pokoknya kami akan terapkan semua pasal. Itu adalah prosedur tetap di TNI. Selama saya pimpin di TNI, semua pasal akan kita kenakan. Semua yang terlibat langsung, maupun membantu akan kita kenakan," tegas Andika Perkasa.

Adapun pasal dikenakan yakni pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, keenam tersangka juga dikenakan pasal 221 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Oknum anggota TNI yang jadi tersangka kini telah ditahan di Subdenpom XVII Cenderawasih Timika.

"Kami tidak akan berhenti sampai di situ. Terbukti kita sudah mendapatkan dua lagi, walaupun belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya sembari menyebut terdapat dua oknum anggota TNI lagi dalam penyelidikan. (Amma)