Pemilik Kayu Ilegal di Merauke Ditetapkan Tersangka
Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pos Gakkum Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik
Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pos Gakkum Merauke. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Penyidik dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pos Gakkum Merauke telah menetapkan pria berinisial H sebagai tersangka atas kasus illegal logging. 

Meski berstatus tersangka, H sampai sekarang belum ditahan.

Komandan Pos Gakkum Merauke, Muhammad Halim mengatakan, H adalah pemilik kayu sekaligus pemilik truk yang digunakan mengangkut kayu ilegal. 

H dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp100 miliar.

Kayu olahan dan truk yang disita dititipkan di Mapolres Merauke untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Kepada petugas, H mengaku baru kali ini mengambil kayu dari dalam kawasan Taman Nasional Wasur.

"Biasa memang begitu, kalau ditanya bilang baru satu kali. Tapi ini masih kita dalami terus," terang Halim di kantornya, Rabu (31/8/2022). 

Halim menambahkan kayu olahan itu ditangkap petugas Balai Taman Nasional Wasur Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 05.00 WIT. (Ami)