Pengukuhan Kepala Kampung Diundur ke Maret 2026
Papua60detik - Pengukuhan kepala kampung di Kabupaten Mimika dijadwalkan akan dilaksanakan pada Maret 2026. Sebelumnya, pengukuhan kepala kampung ini dijadwalkan pada November lalu, tetapi ditunda karena alasan keperluan evaluasi .
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Abraham Kateyau menjelaskan masa jabatan para kepala kampung akan berakhir bulan Desember ini. Namun, Bupati telah menyurat ke Kemendagri meminta tambahan waktu untuk melakukan evaluasi.
"Sebelum bulan Maret, bupati sudah menyurat ke Kemendagri minta penambahan waktu," ujar Abraham saat diwawancarai, Kamis (11/12/2025).
Ia mengatakan, evaluasi akan dilakukan tim yang beranggotakan beberapa unsur, termasuk tokoh-tokoh masyarakat. Nantinya yang akan dievaluasi adalah pelayanan sosial kepada masyarakat, kinerja pemerintah kampung dalam merangkul warga, serta pengelolaan keuangan kampung, termasuk dana desa dan seluruh sumber dana di desa lainnya.
"Kalau memang ada temuan-temuan pasti ada rekomendasi. Ini yang belum jalan karena belum ada tim, memang sudah kita bentuk tinggal bupati tandatangani SK-nya," tambahnya.
Dengan evaluasi ini, Abraham menyebut ada kemungkinan dari 133 kepala kampung, tidak semuanya dikukuhkan. Apabila ada temuan yang menjurus pada penggunaan wewenang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Evaluasi juga akan melihat laporan masyarakat dan juga hasil temuan di lapangan.
"Apabila ada temuan yang menjurus pada penggunaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan laporan masyarakat, dan juga hasil temuan di lapangan, pasti ada yang tidak diperpanjang. Dan itu kewenangan Bupati menunjuk Plt-nya," terang Abraham.
Abraham pun berharap seluruh rangkaian evaluasi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga pengukuhan bisa berjalan sesuai mekanisme undang-undang. (Martha)