Polda Papua Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi APBD 2018 di DPRD Paniai
Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu. Foto: Dok/ Papua60detik
Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Direskrimsus Polda Papua menetapkan dua anggota DPRD Paniai sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2018 Kabupaten Paniai.

Dua tersangka tersebut menambah jumlah anggota DPRD Paniai yang diduga terlibat bersama Sekretaris Dewan (Sekwan). Pada kasus ini, polisi telah menetapkan 16 orang tersangka.

"Tambah dua jadi 16 (tersangka)," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitulu kepada Papua60detik, Rabu (27/7/2022).

Berkas perkara kasus korupsi 'berjamaah' ini masih sementara dilengkapi penyidik sembari menyelidiki keberadaan belasan anggota DPRD lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. 

"Minggu ini kita tahap satu," kata Sanches. 

Sebelumnya, ia menjelaskan, melalui dana APBD 2018, masing-masing mantan anggota dewan mendapatkan uang tunai Rp500 juta ditambah gaji Rp30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan. 

Dugaan korupsi itu dalam bentuk kegiatan fiktif sebesar Rp59 miliar. Kegiatannya direncanakan oleh Staf Sekwan, yakni penguatan kapasitas anggota DPRD. (Amma)