Polisi Gelar Perkara Indikasi Pidana Penyembunyian Tersangka Kasus Mutilasi
Papua60detik - Polres Mimika melakukan gelar perkara terkait indikasi tindak pidana penyembunyian Roy Marthen Howay, tersangka kasus pembunuhan dengan cara mutilasi.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, jika terbukti ada upaya menyembunyikan tersangka, maka siapapun yang terlibat akan diproses hukum.
"Berkaitan dengan adanya indikasi pihak yang membantu Roy melakukan persembunyian atau menghindar dari kita, hari ini kita akan gelarkan (gelar perkara)," ujarnya saat ditemui Papua60detik di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih SP3, Senin (10/10/2022).
Dalam Konferensi pers penangkapan Roy di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Minggu (9/10/2022), Wakasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz AKBP IGG Era Adhinata menyebut keterlibatan pihak tertentu yang menyembunyikan tersangka.
"Kita akan proses yang menyembunyikan, tetap kita akan proses. Informasi keterangan palsu memviralkan di media pernyataan bohong akan kita proses," ujarnya.
Tim gabungan Polres Mimika, Satgas Ops Damai Cartenz dan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua menangkap Roy di Jalan Cemara, Distrik Wania pada Sabtu (8/10/2022) kemarin.
Menghindari polisi yang hendak melakukan penangkapan, Roy dalam posisi jongkok sembunyi di loteng. Usai tertangkap, Roy dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa parang, motor beserta kuncinya, jam tangan, cincin dan kalung, uang tunai senilai Rp1,9 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Roy telah mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut, mulai dari perencanaan hingga mendapat jatah uang hasil rampokan dari korban. (Amma)