Polisi Periksa 6 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Puskesmas Limau Asri
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq. Foto: Eka/ Papua60detik

lPapua60detik - Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika telah memeriksa enam saksi terkait dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan puskesmas Limau Asri Distrik Iwaka, Mimika. 

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq mengatakan terduga pelaku hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu. 

"Kita sudah lakukan pertemuan kepada kedua pihak pada 16 Mei. Enam saksi juga sudah kita periksa," ujar Fajar, Senin (20/5/2024). 

Atas peristiwa itu, polisi menegaskan kepada keluarga korban tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut. 

"Ini merupakan kasus pelecehan jenis verbal, sehingga kita butuh waktu untuk melakukan pendalaman. Jadi pada intinya, kasus ini tetap akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mimika, Semuel Kermite melayangkan surat permohonan atensi kepada Kepala Kepolisian Resor Mimika atas kasus itu. Ia  

Dalam suratnya, Semuel Kermite meminta  Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra memberi atensi pada kasus ini. Ia menuntut keadilan.

"Kami selalu di arahkan dan di sarankan untuk mediasi tetapi karena  kasus ini sudah berulang kali dengan korban yang berbeda, jadi kami tidak mau mediasi dan kami mau adalah proses hukum yang benar ada keadilan yang kami dapat. Sekali lagi kami mohon atensi nya pak agar tidak ada lagi korban dan pelakunya bisa di amankan dulu sampai selesai proses hukum," tulisnya dalam surat terbuka. (Eka)