Prosesi Adat Perdamaian Kwamki Narama, Kapolsek: Pihak Dang Minta Tahanan Dibebaskan
Papua60detik - Kapolsek Kwamki Narama, Iptu Yusak Sawaki, menyampaikan perkembangan proses ritual perdamaian adat dua kelompok yang terlibat konflik di wilayah Kwamki. Konflik yang sempat memanas tersebut berlangsung sekitar tiga bulan dan dinyatakan berakhir pada 12 Januari 2026.
Yusak kepada wartawan, Senin (9/2/2026) menjelaskan, tahapan awal ritual perdamaian telah dilaksanakan oleh pihak Newegalen. Bahkan, sejumlah pihak dari luar yang sempat terlibat dalam konflik tersebut telah dipulangkan ke daerah masing-masing. Namun, proses perdamaian secara keseluruhan masih menunggu kesiapan dari pihak Dang.
“Pihak Dang meminta agar sembilan orang yang saat ini masih diamankan di Polres terlebih dahulu dikeluarkan, baru kemudian mereka bersedia melaksanakan ritual adat lanjutan,” ujar Yusak.
Terkait permintaan tersebut, Polsek Kwamki Narama masih terus melakukan koordinasi dengan Kapolres Mimika serta berlanjut hingga ke tingkat Polda. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan apakah sembilan orang yang ditahan tersebut dapat dibebaskan atau tidak, mengingat mereka saat ini sedang menjalani proses hukum.
Di sisi lain, aparat keamanan tetap siaga untuk menjaga situasi tetap kondusif. Patroli rutin terus dilakukan. Dua pos Brimob masih ditempatkan di wilayah Kwamki Narama.
“Kami bersama Pemerintah Distrik akan terus berkoordinasi dengan pihak Dang agar ritual adat selanjutnya bisa segera dilaksanakan. Jangan sampai keterlambatan ini memicu kembali ketegangan dan berujung pada konflik atau perang yang terulang,” tegasnya.
Menurut Kapolsek, sembilan orang yang saat ini ditahan diduga terlibat tindak pidana, sehingga penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Eka)