John NR Gobai: 6 Perda Papua Tengah Sudah Punya Nomor Register
Legislator Papua Tengah, John NR Gobai. Foto: Elia Douw/ Papua60detik
Legislator Papua Tengah, John NR Gobai. Foto: Elia Douw/ Papua60detik

Papua60detik - Legislator Papua Tengah, John NR Gobai menyebut enam Peraturan Daerah (Perda) telah mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Perda tersebut baru diajukan pada 29 Januari lalu dan mendapatkan nomor registrasi pada 06 Februari 2026. 

“Perda merupakan fondasi hukum penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut,” ujar Gobai dalam keterangan tertulisnya yang diterima Papua60detik.id Sabtu (7/2/2026). 

la menjelaskan, keenam Perda yang telah mendapatkan nomor registrasi tersebut mencakup sektor-sektor krusial, yakni : Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Pangan Lokal, Perdasus Pengawasan Sosial, Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan, Perda Pertambangan Rakyat, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP). 

“Maka Biro Hukum Pemprov segera menyiapkan naskah final untuk ditandatangani oleh Gubernur dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah," katanya.

Lanjut dia, mengelola pemerintahan harus memiliki dasar hukum. Sehingga Perda adalah kesepakatan politik antara DPR dan eksekutif. Pelaksanaannya diawasi DPR Provinsi. 

Selain enam Perda yang sudah disahkan, saat ini Pemprov Papua Tengah juga sedang mengusulkan beberapa regulasi lain seperti Perda Kependudukan dan Perda Pemberdayaan Lembaga Pendidikan Swasta, yang diharapkan rampung pada bulan Februari ini. 

Gobai berharap, seluruh dinas teknis di lingkungan Pemprov Papua Tengah bergerak cepat agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

“Jangan simpan di lemari di kantor, tetapi diterjemahkan dan dilaksanakan agar dirasakan oleh masyarakat,” harap mantan anggota DPR Provinsi Papua ini. (Elia Douw)