Ralat: Polda Papua Sudah Tetapkan JU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika
Minggu, 28 Agustus 2022 - 13:39 WIT - Papua60Detik
630af19f5fe85.jpg)
Papua60detik - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua ternyata telah menetapkan JU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika.
Melalui sambungan panggilan telepon, Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitulu mengatakan bahwa penyidik selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Tersangka sudah (ada), Ibu JU. Di P19, dikembalikan. Ada yang harus dipenuhi. Mengumpulkan saksi-saksi untuk menguatkan penyidikan. Kita selalu berkoordinasi dengan Kejati untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya dengan judul "Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan, Polda Papua Belum Tetapkan Satupun Tersangka" (https://papua60detik.id/berita/dugaan-korupsi-sentra-pendidikan-polda-papua-belum-tetapkan-satupun-tersangka)
Diketahui, penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.
Sentra Pendidikan adalah sekolah berpola asrama yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika yakni suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya.
Pada tahun 2019 Sentra Pendidikan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan.
Realisasi anggarannya hanya Rp12.731.255.900 yang terdiri dari dua kontrak, yaitu kontrak nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan kontrak nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000. (Amma)