Salat Idul Adha, Jamaah Hanya 50 Persen dan Berjarak 1,5 Meter
Papua60detik - Satgas Covid-19 dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Mimika, Rabu (14/7/2021) telah bertemu membahas pelaksanaan Salat Idul Adha 20 Juli mendatang.
Mewakili Satgas Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan, berdasarkan surat Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Kementerian Agama RI, ibadah boleh dilaksanakan dengan catatan maksimal keterisian di dalam tempat ibadah 50 persen di wilayah level 4 atau zona orange. Aturan jaga jarak pun sekarang katanya, bukan lagi 1 meter, tapi 1,5 meter.
"50 persen itu pada tempat ibadah bukan di lapangan. Jadi kuncinya di situ, semua tempat ibadah maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Jadi 50 persen plus 1,5 meter," katanya usai mengikuti rapat.
Rapat itu memutuskan, PHBI mensosialisasikan aturan 50 persen plus 1,5 meter kepada seluruh umat Islam di Mimika sekaligus menyusun detil teknis pelaksanaannya.
Menurutnya, ada dua teknis yang perlu dirumuskan yaitu, pertama cara menerapkan protokol kesehatan pada saat pemotongan dan pembagian daging kurban, kedua bagaimana mengatur jamaah saat salat Idul Adha.
"Kami menambahkan lansia itu tidak boleh datang, umat muslim yang komorbid tidak usah datang. Yang bisa datang adalah mereka yang sudah divaksin, tidak memiliki gejala batuk pilek demam," sebut Reynold.
Mereka yang tiba kurang dari 14 hari dari zona merah dan zona hitam juga tidak diperbolehkan datang salat Idul Adha.
Pada petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban, Dinkes Mimika akan melakukan tes usap kepada relawan dan seluruh panitia. Termasuk memastikan mereka sudah divaksin covid-19.
"Finalnya Dinkes Mimika akan mendiskusikannya bersama dengan PHBI," kata Reynold.
Hasil diskusi terkait pentunjuk teknis itulah yang akan diserahkan ke Bupati Mimika.
"Jika mendapat persetujuan maka pelaksanaan tetap berjalan tetapi ada yang bertanggung jawab dalam hal ini PHBI. Kalau saya lebih baik di masjid karena ada dewan masjidnya," tutupnya. (Fachruddin Aji)