Salat Idul Adha, PHBI Tunggu Petunjuk Pemerintah
Ketua PHBI Mimika, La Itam Gredenggo. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Ketua PHBI Mimika, La Itam Gredenggo. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika masih menunggu kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab Mimika) soal penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun ini.

Salat Idul Adha akan dilaksanakan 20 Juli mendatang saat kembali naiknya kasus covid-19 setidaknya dalam dua hari terakhir.

"Sementara ini dari pihak PHBI menunggu petunjuk pemerintah dalam hal ini bupati Mimika," kata Ketua PHBI Mimika La Itam Gredenggo, Senin (5/7/2021).

Ia mengaku sudah menyampaikan surat kepada pihak Pemkab Mimika melalui Dinas Kesehatan terkait izin menggelar Salat Idul Adha di masjid dan lapangan.

"Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut, jika memang ada kebijakan untuk salat, kami siap melaksanakan. Tetapi jika memang ada keputusan lain maka kami akan melakukan," ujarnya.

Agar tak terjadi keliru paham, ia menegaskan, pemerintah bukan melarang pelaksanaan Salat Idul Adha. Tapi pemerintah ingin bahkan wajib menjaga warga dari ancaman penularan covid-19.

Menurut La Itam, jika Salat Idul Adha tidak dapat dilakukan maka hal tersebut bukan karena Pemerintah Daerah tidak mengizinkan, tetapi lebih kepada demi menjaga umat dari pandemi covid-19.

"Tapi karena penanganan covid-19 yang dilihat masih meningkat berarti kita harus ikut petunjuk," tuturnya.

Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tapi, Mimika masih menunggu keputusan Pemprov Papua soal pemberlakuan PPKM. (Fachruddin Aji)