Salat Idul Fitri Boleh, Asal Patuh Protokol Kesehatan
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika, mengizinkan warga muslimnya melaksanakan salat Idul Fitri di tempat terbuka maupun di dalam masjid asal bisa menjamin penerapan ketat protokol kesehatan.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, kebijakan itu mengikuti edaran pemerintah pusat.

"Tapi harus mematuhi protokol kesehatan," ujarnya saat ditemui di Pomako, Selasa (4/5/2021).

Tim satgas covid-19 Mimika katanya sudah mensosialisasikan terkait aturan di dalam surat edaran itu.

Informasi terbaru, dari pemeriksaan seluruh spesimen pada Senin (3/5/2021) hanya ditemukan empat kasus positif covid-19.

"Bukan berarti bahwa kita terus kemudian senang-senang. Bukan. Kita tetap harus menjaga dan perketat itu protokol kesehatan," tegasnya.

Ia menekankan, saat ini Mimika masih dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang menyaratkan kepatuhan pada protokol kesehatan.

"Pelan-pelan kita mulai berusaha menjadi normal tetapi tetap mematuhi protokol, misalnya 50 persen di dalam satu ruangan, kegiatan yang melibatkan ribuan orang, itu tidak boleh," tutupnya.

Pelaksanaan Salat Id telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

Surat edaran itu menyebut, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Tapi tentu tetap berdasarkan pertimbangan Satgas Covid-19 setempat. (Fachruddin Aji)