Serahkan Kendaraan Dinas ke Pensiunan Pejabat, KPK: Itu Penggelapan Aset
Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK, Dian Patria.  Foto: Faris/ Papua60detik
Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK, Dian Patria. Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebijakan Pemkab Mimika yang kerap memberikan kendaraan dinas menjadi milik pribadi pensiunan pejabat sebagai tanda terima kasih.

KPK menilai kebijakan tersebut menyalahi aturan dan tergolong penggelapan aset daerah.

“Memberikan mobil dinas untuk menjadi milik kepada kepala dinas yang telah pensiun itu salah. Itu tidak benar. Tidak ada aturannya. Jadi misalnya mereka katakan bahwa mereka dapat disposisi dari bupati sebagai ucapan terima kasih. Tapi itu tidak ada aturannya. Kalau begitu habis ini aset kita. Stop. Ngak boleh, ngak ada,” tegas Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK, Dian Patria saat ditemui di Timika, Kamis (4/8/2022).

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan mobil tersebut, pensiunan pejabat bersangkutan harus mengikuti pelelangan. Jika menang lelang, maka yang bersangkutan bisa mengambilnya sebagai milik. Tak ada alasan pemutihan.

“Dan itu harus dilelang, dikembalikan. Diakan punya kendaraan karena menjabat. Masa dia pensiun baru masih pake kendaraan dinas,” tegasnya.

Ia mengakui jika hal seperti ini memang kerap terjadi di Papua dan sudah harus dihentikan. Menurutnya pemerintah tidak boleh terpaku dengan kebiasaan-kebiasaan lama yang salah.

KPK akan terus mendorong Pemda untuk mengikuti aturan. Menarik mobil dari pejabat yang sudah tidak menjabat. Jika tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan kepada polisi atas dugaan penggelapan aset.

“Kalau tidak dilaporkan, jangan-jangan yang tidak mau melaporkan juga yang punya masalah. Kan begitukan nanti arahnya. Kita akan dorong supaya dipidana. Polisi usut karena penggelapan aset,” tegasnya. (Burhan)