Serapan Anggaran Rendah, DPRD RDP dengan Dinas Perumahan
Komisi C DPRD Mimika RDP dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Foto: Eka/ Papua60detik.
Komisi C DPRD Mimika RDP dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Foto: Eka/ Papua60detik.

Papua60detik - Komisi C DPRD Mimika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan terkait minimnya serapan anggaran, Senin (11/9/2023). 

Memasuki triwulan keempat ini serapan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman masih di kisaran 31 persen. 

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Yunus Linggi beralasan, hal itu terjadi akibat beberapa faktor yakni proses perencanaan, pengawasan dan penunjukan Pokja. 

Kata Yunus, tahapan itu memakan waktu cukup lama, untuk proses perencanaan saja perlu waktu tiga bulan, lalu dilanjutkan dengan pengawasan dan penunjukan Pokja kurang lebih tiga bulan. 

“Makin besar perencanaan makin lama, tetapi kalau sudah pengawasan selesai, sudah bisa pencairan uang muka,” kata Yunus. 

Ia memastikan pada 18 September 2023 ini semua pekerjaan sudah masuk dalam tahapan penandatangan kontrak kerja

“Begitu tanda tangan kontrak, langsung panjar uang muka, dan saya yakin semua rumah yang kita bangun dapat selesai tepat waktu, pengalaman tahun sebelumnya 100 lebih rumah bisa kita rampungkan,” katanya.

Tahun ini, untuk proyek rumah sehat yang dibangun sekitar 166 yang terdiri dari 24 rumah yang anggarannya dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan sisanya sebanyak 142 bersumber dari APBD. 

Rumah yang dibangun beberapa ada yang permanen dan dari kayu untuk di daerah pesisir dengan masing-masing distrik sebanyak tiga unit rumah dengan ukuran 6×7 meter. 

Sementara itu Ketua Komisi C Aloysius Paerong berniat melakukan investigasi untuk memastikan benar tidaknya perencanaan yang dilakukan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga memakan waktu yang lama. 

“Kalau perencanaan saja tiga bulan, belum lagi tender dan penagihan uang muka, kira-kira kapan pekerjaan baru bisa berjalan, kita akan lihat secara seksama, akar masalahnya ini harus kita cari tahu, “ tegasnya. 

Selain itu keterlambatan penyerapan anggaran juga faktor lambatnya pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bukan alasan yang valid, karena jika APBD sudah ditetapkan sudah seharusnya OPD berjalan tanpa menunggu DPA. 

"Jadi kalau APBD sudah ditetapkan, ini semua harus menyiapkan, jangan menunggu arahan. Setelah APBD ditetapkan harusnya sudah mulai bekerja," pungkasnya. (Eka)