Siap Dibuka Kembali, Calon Jamaah Haji Wajib Divaksin Covid-19
Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Mimika, Muhammad Hatta.  Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Mimika, Muhammad Hatta. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Setelah menutup akses masuk jamaah haji luar negeri di tahun 2020 lalu, akhirnya tahun 2021 ini Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali penerimaan jamaah haji dengan syarat wajib menerima vaksin covid-19 dosis kedua.

 “Kalau untuk umroh belum dibuka, mungkin akhir Maret atau awal April nanti ” kata Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Mimika, Muhammad Hatta saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/3/2021).

Meski akan dibuka, Hatta belum bisa memastikan apakah akan diberangkatkan 100 persen atau ada pemotongan kuota. Namun yang pasti kata dia sudah ada sinyal akan dibuka tahun ini.

Jika benar-benar sudah dibuka, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menyiapkan tiga opsi keberangkatan yakni pertama, calon jamaah haji diberangkatkan 100 persen. Kedua, hanya 50 persen dan opsi ketiga tidak diberangkatkan sama sekali.

“Saat ini kita masih menunggu keputusan Arab Saudi apakah 100 persen atau 50 persen. Kalau 50 persen hanya bagi yang berusia 50 tahun ke bawah. Jadi orang tua dimundurkan dulu.” jelasnya.

Adapun  calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu di seluruh Indonesia jelas Hatta sudah mencapai 4 juta orang. Rata -rata keberangkatan daftar tunggu di Indonesia yakni 10 tahun ke atas. Provinsi Papua masuk waiting list 18 tahun.

Selain wajib vaksin covid-19, calon jamaah haji yang menjadi prioritas untuk diberangkatkan adalah jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) di tahun 2020 berdasarkan embarkasi haji.

Provinsi Papua sendiri masuk dalam embarkasi Makassar bersama dengan beberapa Provinsi lainnya seperti Sulteng, Gorontalo, Maluku dan Papua Barat. Embarkasi ini yang paling termahal di Indonesia yakni Rp38.326.923.

“Jadi yang termurah adalah Aceh karena dekat dengan Arab Saudi. Dari Aceh ke Arab Saudi sekitar 5 atau 3 jam saja. Harganya Rp32 juta,” tegasnya.

 Namun dalam penyetoran awal BPHI, calon jamaah haji wajib membayar membayar Rp25 juta. Sisanya akan dibayarkan saat nama sudah ada dalam daftar nama yang akan berangkat.

Adapun  BPIH ditentukan berdasarkan hasil survey harga di Arab Saudi yang dilakukan Komisi VIII DPRI bersama Kementerian Agama

Harga-harga di Arab Saudi itu kemudian dilaporkan kepada presiden untuk ditetapkan BPIH dalam keputusan presiden.

"Hasil survei itu dilaporkan ke presiden untuk ditetapkan BPIH dalam keputusan presiden. Jadi harga itu beda beda, kadang naik kadang turun," katanya. (Anti Patabang)