Terdakwa Pembunuhan di Jalan Busiri Divonis 10 Tahun Penjara

- Papua60Detik

Sidang putusan terdakwa RIM di Pengadilan Negeri Timika Kamis (16/5/2024). Foto: Eka/ Papua60detik
Sidang putusan terdakwa RIM di Pengadilan Negeri Timika Kamis (16/5/2024). Foto: Eka/ Papua60detik

.Papua60detik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan di Jalan Busiri berinisial RIM pada sidang pembacaan putusan, Kamis (16/5/2024). 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Boxgie A Santoso  didampingi dua hakim lainnya Muh. Khusnul F Zainal dan Riyan Ardy Pratama.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Busiri pada 27 Oktober 2023 lalu.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang. Dia dijerat pasal 338 KUHP atas perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Yosep Kataipukaro. 

Dalam sidang itu, majelis hakim menolak semua nota pembelaan terdakwa. Pada tuntutan awal terdakwa dihukum 7 tahun. 

Peristiwa itu bermula saat ll terdakwa melintas di Jalan Busiri Timika menggunakan mobil Xenia hitam.

Saat terdakwa melintas di depan jalur II, terdakwa melihat  Yosep Kataipukaro (alm), saksi Pelipus Omoko, dan saksi Juventus Kataipukaro sedang duduk.

Terdakwa lalu memarkir mobil dan menghampiri mereka dan mengatakan, "ini sudah kah, yang sering palang-palang jalan, kalian bubar nanti saya tembak".

Mendengar itu saksi Pelipus Omoko dan Juventus pergi menghindar. Sedangkan korban Yosep Kataipukaro (alm) masih berada di tempat dan tiba-tiba terdakwa memukul pada bagian pelipis kiri sebanyak satu kali. 

Setelah itu korban Yosep Kataipukaro (alm) berusaha mengejar terdakwa tetapi ditahan oleh saksi Juventus Kataipukaro, sehingga terdakwa lanjut meninggalkan korban. 

Terdakwa kemudian ke SPBU untuk mengisi BBM. Karena SPBU belum buka, terdakwa kembali ke Jalan Busiri untuk melihat dan memastikan keadaan korban. 

Terdakwa menghampiri korban dan kembali melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kiri secara bergantian hingga mengenai wajah korban dan bagian tubuh  Yosep Kataipukaro (alm) secara berulang kali sampai akhirnya terjatuh di tanah.

Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan korban dengan kondisi sudah tidak sadarkan diri

Setelah dibawa ke RSUD korban dinyatakan meninggal dunia. (Eka)




Bagikan :