Terindikasi Ada Pelaku Lain Kasus Arisan Bodong di Timika
Papua60detik – Kasus arisan bodong yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah masih berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Mimika terus melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan, dari hasil analisis penyidik, tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku lain.
Pasalnya, dari pemeriksaan barang bukti rekening koran, terdapat perbedaan dana yang masuk dan keluar.
“Kemungkinan pelaku lain itu ada. Sudah kami analisis,” ujarnya saat ditemui di Kantor pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (28/6/2022).
Tiga tersangka yakni SR, M dan R sudah ditahan. Berkas perkara SR terpisah dari M dan R.
“Tersangka M dan R ini digabungkan. Beda dengan SR. kita sudah kirim berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mimika untuk diteliti selama 14 hari. Apabila ada kekurangan maka akan dikembalikan untuk kami lengkapi. Sudah tahap satu,” ujar Bertu.
Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara berdasarkan pasal 378 KUHP.
M merupakan admin yang mengumpulkan member untuk tersangka R. Hasilnya, sekitar 51 member didapatkan M sejak 30 April lalu.
"Pengakuan M (adminnya), sudah mendapatkan fee 90 juta dari hasil orang-orang yang menanamkan modal. Sementara Reskri (owner) kita masih perhitungan. Kisaran lebih dari Rp.1 Miliar," ujar Bertu saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (6/6/2022).
Kata Bertu, bentuk penipuan tersebut sama dengan modus yang dilakukan tersangka SR yang ditangkap lebih dulu. Yakni, mengiming-imingi arisan dengan keuntungan yang tinggi.
"Mereka ini tidak satu jaringan. Saingan bisnis. R yang duluan. Tapi karena SR ini menaikkan keuntungan lebih banyak jadi member larinya ke dia," katanya. (Salmawati Bakri)