Tersangka Dugaan Korupsi BLT Kampung Bintang Lima Serahkan Uang Pengganti Rp50 Juta

- Papua60Detik

Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi BLT Kampung Bintang Lima menyerahkan uang pengganti kepada Kasipidsus Kejari Mimika, Jumat (1/7/2022). Foto: Kejari Mimika
Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi BLT Kampung Bintang Lima menyerahkan uang pengganti kepada Kasipidsus Kejari Mimika, Jumat (1/7/2022). Foto: Kejari Mimika

Papua60detik - Melalui kuasa hukumnya, TY dan YT, dua tersangka kasus dugaan korupsi BLT Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama menyerahkan uang pengganti sebesar Rp50 juta atas kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (1/7/2022).

BLT tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo mengatakan, uang pengganti tersebut dititipkan kepada Bendahara Khusus Penerima Kejaksaan Negeri Mimika yang disimpan di rekening Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank BNI dengan nomor rekening 0913949622 atas nama  RPL 141 Kejaksaan Negeri Mimika.

"Kemarin sudah diserahkan uang pengganti oleh kuasa hukum tersangka kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima Papua60detik, Sabtu (2/7/2022).

Sebelumnya, tersangka TY selaku kepala kampung dimintai keterangan berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai penanggung jawab sekaligus pengelola dana desa di Kampung Bintang Lima.

Sementara YT selaku bendahara kampung dimintai keterangan berkaitan dengan tugasnya sebagai pengelola dana. Kedua tersangka belum ditahan.

Dalam konferensi pers Kejari Mimika, Jumat (10/6/2022) lalu, disebutkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta. 

Kepala Kejari Mimika Sutrisno Margi Utomo menjelaskan, dana yang diterima Kampung Bintang Lima sekitar Rp2.050.564.504 terdiri dari anggaran DD Pemerintah Pusat sekitar Rp981.973.000 dan ADD Pemerintah Daerah sebesar Rp1.068.591.504.

Berdasarkan hasil penyidikan didapatkan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

"Di antaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya yakni nota fiktif, tanda terima BLT DD fiktif, tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana dan terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban," sebut Kajari. (Salmawati Bakri)





Bagikan :