Tersangka Dugaan Korupsi Gerai Maritim Belum Ditahan, Ini Alasan Kajari Mimika
Papua60detik - Kejaksaan Negeri Mimika belum melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung gerai maritim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika Sutrisno Margi Utomo beralasan, tersangka yang merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) periode 2015-2020 berinisial BS masih dalam kondisi sakit.
"Yang bersangkutan masih berobat (karena sakit). Memang alasannya betul sakit, jadi sementara belum bisa ditahan," ujarnya saat ditemui di Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu (27/7/2022).
Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pengembangan adanya kemungkinan tersangka lain.
Diketahui, tersangka BS selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pembangunan gerai maritim untuk menunjang program tol laut dalam rangka menurunkan disparitas harga oleh pemerintah pusat.
Proyek pembangunan gerai maritim tahun anggaran 2018 itu menghabiskan anggaran Rp3.637.512.500 yang bersumber dari DAK Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI.
Lokasi pembangunannya jauh dari Pelabuhan Pomako dan sampai saat ini tidak beroperasi.
"Ini baru satu tersangka. Penetapan itu berdasarkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi ahli," ujarnya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan perhitungan ahli keuangan, ahli perhitungan kerugian negara dan ahli teknik sipil, kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus itu mencapai Rp3.080.343.010. (Amma)