Tiga Terdakwa Kasus Arisan Online Divonis 1,5 hingga 2,3 Tahun Penjara
Ilustrasi putusan pengadilan. Foto: Ekatarina Bolovtsova - Pexels
Ilustrasi putusan pengadilan. Foto: Ekatarina Bolovtsova - Pexels

Papua60detik - Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika telah memvonis perkara arisan online terhadap tiga terdakwa yakni SR alias Ikky, RF alias Kiki dan NMN alias Maya pada Senin (10/10/2022) kemarin. 

Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Kota Timika, disebutkan bahwa terdakwa SR Alias Ikky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Ia dikenakan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.

Fakta dalam persidangan, terdakwa Ikky bertindak sendirian. Sedangkan RF alias Kiki dan MNM alias Maya melakukannya secara bersama-sama.

Terdakwa RF alias Kiki pun divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp500 juta. Begitu juga terdakwa NMN alias Maya divonis 1 tahun 5 bulan dan denda Rp.500 juta.

Humas PN Kota Timika Muhammad Khusnul saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/10/2022) menjelaskan, hukuman yang diberikan kepada terdakwa tidak menghapus pertanggungjawaban perdata terdakwa terhadap para korbannya.

Untuk persoalan ganti rugi uang milik para korban, ia menyebut bahwa hal itu dapat ditempuh oleh korban melalui jalur perdata, karena pidana hanya menghukum perbuatan salah dari ketiga terdakwa.

"Nah, korban kalau ada yang mau menuntut ganti rugi terhadap apa yang dilakukan para terdakwa, silakan menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti ruginya. Karena pidana itu, hanya menghukum perbuatannya, bukan ganti kerugian korban atas perbuatan terdakwa," jelasnya. (Amma)