Tikam Pacar 9 Kali, NK Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Papua60detik - Bekas perkara penganiyaan berujung maut oleh seorang pria berinisial NK terhadap pacarnya di Jalan Raya Mandala Gang Bernadetha, Jumat (9/9/2022) lalu sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk diteliti.
Kasie Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung mengatakan saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian jaksa.
Dalam kasus ini empat orang dimintai keterangan sebagai saksi. Pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Merauke
NK dijerat pasal primer 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
“Kasus ini dikategorikan pembunuhan berencana,” kata Nurung di polres Merauke, Selasa (4/10/2022).
Diduga pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku. Sebab, ia sudah menyiapkan sebilah pisau sebelum menemui korban. Saat bertemu, keduanya sempat cekcok mulut lalu terjadi penganiayaan.
Korban sempat dilarikan ke RSAL Merauke, namun nyawanya tidak tertolong.
“Pelaku menikam korban hingga sembilan kali, ini sesuai dengan hasil BAP,” ungkapnya.
Awalnya, kata Nurung, keduanya pacaran dan sudah tinggal serumah. Bahkan, sudah dikaruniai seorang anak, meski belum menikah.
Karena cekcok mereka pisah rumah. Pelaku minta rujuk, tapi korban menolak.
“Atas dasar itulah sampai nekat membunuh korban,” bebernya.
Empat hari setelah kejadian, NK berhasil diringkus Polisi.
Dari rekaman CCTV yang diperoleh polisi, pasangan ini terlihat bertengkar di halaman TK Bhernadeta. Pelaku lalu menarik tangan korban, tapi korban berontak dan mencoba melarikan diri. Pelaku lalu menusuk bagian belakang korban hingga tersungkur.
Di ruang penyidik, pelaku mengaku kesal dan sakit hati terhadap korban karena meminta pisah.
“Saya sudah tidak tahu lagi dan langsung tikam," kata NK mengakui perbuatannya. (Ami)