TNI-Polri Buru R, DPO Kasus Mutilasi di Timika
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. Foto: Dok/ Papua60detik
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Aparat TNI dan Polri bekerja sama melakukan pengejaran terhadap R,  tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi yang kini berstatus DPO.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengungkap, R adalah otak dalam kasus tersebut.

Dari hasil penyidikan polisi, R terlibat aktif mulai dari perencanaan, pembunuhan, mutilasi korban, pembuangan jasad, sampai pembakaran mobil yang merupakan salah satu barang bukti.

"Termasuk yang menjalin komunikasi dengan korban adalah R," ungkap Kapolres di Rimba Papua Hotel, Senin (5/9/2022).

Untuk mencegah R kabur keluar Timika, aparat sudah menyekat akses baik di jalur perairan maupun udara.

"Mohon doanya agar tim kami segera bisa menangkap R," katanya.

R adalah salah satu dari empat tersangka sipil, tiga diantaranya sudah ditahan di Mapolres Mimika. Sementara enam oknum TNI yang jadi tersangka ditahan di Subdenpom XVII Cenderawasih Timika. 

"Untuk jumlah tersangka masih tetap 10 orang. Namun baru 9 yang dilakukan penahanan karena tersangka Roy masih DPO," katanya. (Amma)