Viral, Diduga Belum Ada Kesepakatan, Perusahaan Tebu PT MNM Bongkar Tanah Adat Yei di Merauke
Rabu, 17 September 2025 - 19:25 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), bagian dari konsorsium Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, diduga secara brutal menyerobot dan menghancurkan tanah adat milik marga Kwipalo, masyarakat Suku Yei, Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Video berdurasi 2 menit 7 detik yang diterima media ini memperlihatkan satu bulldozer dan dua excavator milik PT MNM membongkar hutan adat Dusun Adogai, wilayah adat Kwipalo, Senin (15/9/2025).
Aksi itu dilakukan terang-terangan di depan pemilik ulayat, Vincen Kwipalo dan keluarganya, yang berulang kali berusaha menghentikan sejumlah alat berat tersebut.
"Pemilik ulayat selama ini teguh mempertahankan tanah adat dan sudah berkali-kali menyatakan tida akan melepaskan tanah. Namun orang-orang perusahaan terus datang. Itu sudah masuk kategori intimidasi, dan hal tersebut diperparah dengan penyerobotan tanah adat yang terjadi belakangan ini," kata Teddy Wakum, pendamping hukum Vincen Kwipalo dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, melalui rilisnya.
Menurut LBH Papua, PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare luasnya hampir setara Provinsi DKI Jakarta. Hingga Agustus 2025, perusahaan telah menggunduli sedikitnya 4.912 hektare hutan adat.
Aksi terbaru dilakukan untuk membuka jalan dari kawasan konsesi menuju Distrik Jagebob XI, melintasi tanah marga Kwipalo.
Ironinya, sebelum pembongkaran dilakukan, pada 2 September lalu telah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan, pemerintah daerah dan pemilik lahan, namun suara penolakan yang dilontarkan Vincen dalam pertemuan itu tidak diindahkan.
"Di tanah yang mereka gusur ada jalan peninggalan moyang kami, juga tempat kami berburu. Saya tidak pernah sepakat tanah adat marga Kwipalo diambil perusahaan,” ujar Teddy mengulang ucapan Vincen dalam pertemuan kala itu.
Kasus ini menambah daftar panjang perampasan tanah adat atas nama PSN di Merauke.
Aparat keamanan, baik polisi maupun tentara, disebut ikut mengawal proyek ini, menciptakan ketakutan bagi masyarakat.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menilai praktik PT MNM merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Komnas HAM sudah menemukan banyak pelanggaran di PSN Merauke. Presiden harus segera menghentikan proyek ini, mencabut izin konsesi, dan mengembalikan tanah kepada masyarakat adat,” tegasnya. (Jamal)