Wakapolres Mimika: Oknum Polisi Penganiaya Penjual Pentolan Bakal Disidang
Papua60detik - Oknum anggota Polsek Jila berinisial AK, pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang penjual pentolan sampai saat ini masih dalam pembinaan dan pengawasan Polres Mimika.
Wakapolres Mimika Kompol Praja Gandha Wiratama menyebut, pengawasan tersebut dilakukan hingga adanya putusan sidang atas perbuatannya yang viral di jagad maya.
"Masih dalam pembinaan. Kita belum kembalikan ke tempat tugas. Masih dalam pengawasan kami," ujarnya saat ditemui Papua60detik di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan, pihaknya masih dalam tahap penyelesaian berkas untuk diajukan ke Bidkum Polda Papua.
"Dari Bidkum yang akan menentukan. Nanti mereka yang menganalisa. Hasilnya akan kita sidang (etik) di Polres," kata Praja.
Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra memastikan akan tetap menindak oknum anggotanya itu.
Meski proses pidana telah dihentikan melalui penerapan Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2021, namun menurut Kapolres pemberian sanksi disiplin tetap berlaku.
Penyidik Satreskrim menerapkan RJ atas dasar perdamaian pelaku dengan korban dan pelapor kasus itu mencabut laporannya.
Tindak penganiayaan itu terjadi di depan SMA Negeri 1 Mimika, Rabu (13/4/2022). Korban berinisial T alias Cak Man yang sehari-hari menjual pentol di depan sekolah.
Siswa yang menyaksikan aksi penganiayaan itu merekamnya. Video rekamannya lalu viral di berbagai media sosial dan jadi perhatian publik.
Kombes Pol F Sanches Napitulu yang saat itu menjabat Kabid Propam Polda Papua memastikan pelaku mendapat ganjaran atas perbuatannya.
Pelaku ungkap Sanches, diduga dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan pemukulan dua kali yaitu di bibir dan pipi kanan korban. (Salmawati Bakri)