Warga Sipil Jadi Korban, Keuskupan Timika Serukan Segera Akhiri Konflik di Tanah Papua
Uskup Keuskupan Timika, Mgr Bernardus Bofitwos Baru, OSA didampingi Ketua Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP), Saul Wanimbo, serta Adolof Kambayong, Foto: Istimewa
Uskup Keuskupan Timika, Mgr Bernardus Bofitwos Baru, OSA didampingi Ketua Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP), Saul Wanimbo, serta Adolof Kambayong, Foto: Istimewa

Papua60detik - Keuskupan Timika menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi kemanusiaan yang semakin hari semakin memburuk di Tanah Papua.

Eskalasi konflik bersenjata di sejumlah wilayah semakin meningkat, mematikan dan terus mengancam kehidupan masyarakat sipil di Tanah Papua. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Uskup Keuskupan Timika, Mgr Bernardus Bofitwos Baru, OSA dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Keuskupan Timika, Selasa (22/7/2025). 

Ia mengatakan, perang antara TNI-POLRI melawan TPNPB-OPM sudah cukup lama terjadi dan banyak memakan korban jiwa, bukan saja pada pihak berkonflik tetapi juga warga sipil.

"Konflik tersebut menyebabkan ribuan warga sipil ketakutan, lari meninggalkan rumah, kebun, ternak piaraan dan pekerjaan sehari-hari, meninggalkan kampung halamannya mencari tempat aman untuk mengungsi," ujar Uskup Bernardus.

Keuskupan Timika mencatat, pengungsi di Kabupaten Puncak Papua sebanyak 4.469 jiwa dan tersebar di beberapa distrik, yakni Gome, Gome Utara, Ilaga, Omukia, Oneri, Pogoma, Sinak dan Distrik Yugumoak.

 Sedangkan pengungsi di Kabupaten Intan Jaya sebanyak 1.231 jiwa tersebar di Kampung Sugapa Lama, Desa Hitadipa, Kampung Janamba, Desa Sanaba, Kampung Jalinggapa dan Kampung Titigi. 

Akibat dari konflik tersebut, sekitar 216 anak di Kabupaten Puncak tidak memiliki akses pendidikan. Diantaranya: 109 anak tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 107 anak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jumlah ini belum termasuk pengungsi yang telah keluar dari Kabupaten konflik ke kabupaten lain yang dianggap lebih aman, seperti Nabire dan Timika.

Oleh karena itu, Uskup Bernardus meminta kedua pihak bersedia menyelesaikan konflik.  Negara mesti menjamin perlindungan hak-hak dasar masyarakat sipil, khususnya para pengungsi akibat konflik, sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip-prinsip kemanusiaan.  (Martha)