16 Parpol di Mimika Terima Uang Bantuan Pemerintah
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan S Purba
Kepala Kesbangpol Mimika, Yan S Purba

Papua60detik - Sebanyak 16 partai politik (Parpol) di Kabupaten Mimika sudah menerima dana bantuan partai politik melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Sejauh ini 16 partai yang sudah lolos verifikasi dan dicairkan dananya, terakhir ada partai Golkar," kata Kepala Kesbangpol Mimika, Yan S Purba usai Dialog Lintas Parpol di Gedung Bobaigo, Jalan Cendrawasih, Kamis (05/11/2020).

Cepat atau lambatnya proses pencairan, menurutnya tergantung dari proses verifikasi. Biasanya, setiap Parpol menunjuk petugas mengumpulkan dokumen yang jadi syarat pencairan.

Ia berharap, petugas Parpol lebih aktif mengurus dokumen persyaratan agar cepat terpenuhi dan pencairan dana bisa segera dilakukan.

Ditanya total anggaran partai yang telah disalurkan, Yan mengaku tidak tahu besaran pastinya. Kendati demikian menurut SK Bupati yang telah ditetapkan, tiap partai diberikan Rp4.600 per surat suara sah.

"Untuk pencairan dana sudah semua didorong ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jumlahnya itu tergantung surat suara yang diterima oleh Parpol berdasarkan pleno dari KPUD," jelasnya.

Mengenai usulan kenaikan dana bantuan Parpol, Yan menjelaskan Parpol terlebih dahulu harus mengajukan usulan. Pihak Eksekutif (Pemkab) kemudian menindaklanjutinya dengan membuat sebuah panitia. Hingga saat ini belum ada surat dari partai politik terkait dengan hal tersebut.

Laporan pertanggungjawaban pengggunaan dana itu, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), satu bulan setelah tahun anggaran, Parpol penerima harus memberikan laporan pertanggungjawaban.

Bantuan terhadap partai politik besaranya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. (Fachruddin Aji)