Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan di Timika
Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual

Papua60detik - Seorang anak berusia 10 tahun jadi korban pemerkosaan di Timika. Peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2024, saat korban sedang sendirian di rumahnya, di Koperapoka.

Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi telah menangkap seorang pria berinisial SWK pada 10 Juli di Gang Mangga, Jalan Hasanuddin.

"Pelaku ini berinisial SWK, laki-laki 20 tahun dan tinggal di daerah tersebut. Pelaku sudah kami amankan di Polres 32 dan statusnya menjadi tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq, Selasa (16/7/2024). 

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat orang tua korban sedang pergi bekerja. SWK masuk ke dalam rumah karena kenal dengan korban lalu memaksa korban berhubungan badan.

"Tetapi korban tidak langsung menceritakan ke orang tuanya. Pada 28 Juni barulah korban bercerita, karena korban mengalami pendarahan. Di situ baru orang tuanya mengetahui anaknya diperkosa oleh terlapor," katanya. 

Mengetahui itu, orang tua korban langsung melapor ke SPKT Polres Mimika pada 2 Juli 2024. (Eka)