Bapemperda Serahkan 4 Raperda Inisiatif Dewan ke Pemkab Mimika
Papua60detik - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika secara resmi menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, Rabu (22/5/2024).
Hal itu dilakukan untuk harmonisasi dan selanjutnya dibawa ke Paripurna untuk dibahas dan ditetapkan sebagai sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Keempat Raperda inisiatif dewan tahun 2023 yang diserahkan tersebut, di antaranya adalah, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Mimika, Raperda tentang Pemekaran Kampung Kabupaten Mimika, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perdagangan, Peternakan dan Perkebunan lokal, dan Raperda tentang Pengembangan pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Kabupaten Mimika (Balai Bahasa).
"Saya tekankan tadi dalam rapat pertemuan dengan sejumlah OPD agar merespons dan segera melakukan harmonisasi sehingga Raperda inisiatif tahun 2023 itu bisa segera didorong untuk diparipurnakan dan ditetapkan menjadi Perda. Tadi kami telah serahkan empat Raperda 2023 agar bisa segera ditindaklanjuti dengan melakukan harmonisasi," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Mimika Iwan Anwar.
Selain empat Raperda inisiatif dewan tahun 2023, yang menjadi perhatian Bapemperda ialah, Perda inisiatif dewan yang sudah ditetapkan oleh DPRD Mimika pada tahun 2022 lalu namun hingga saat ini belum ada penomoran. Dampaknya adalah Perda tersebut belum bisa disosialisasikan apalagi diberlakukan.
Adapun tiga Perda inisiatif tahun 2022 yang belum ada penomoran registrasi diantaranya adalah Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perda tentang Perlindungan Seni dan Budaya dan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
"Saya baru tahu tadi dari hasil pertemuan bahwa ada tiga Perda yang sudah pernah ditetapkan DPRD di tahun 2022 tapi sampai saat ini belum ada penomoran. Ini sangat disayangkan, kok bisa dari tahun 2022 sampai tahun 2024 ini belum diregistrasi? Kendalanya di mana? Mohon ini menjadi atensi kepada Kabag Hukum Setda Mimika," ujar Iwan Anwar. (Martha)