Bupati Perintahkan Satpol PP Tertibkan Bangunan & Parkir Liar
Satpol PP mendatangi pedagang di pinggir Jalan Budi Utomo Timika, Foto: Martha/ Papua60detik
Satpol PP mendatangi pedagang di pinggir Jalan Budi Utomo Timika, Foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Bupati Mimika, Johannes Rettob perintahkan dengan tegas peran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  menindak tegas aktivitas yang mengganggu ketertiban.

Hal yang paling disoroti adalah masalah maraknya bangunan liar, parkir sembarangan, serta pembangunan tanpa izin yang dinilai semakin mengganggu aktivitas masyarakat dan tata ruang. 

"Sekarang betapa menjamurnya bangunan-bangunan liar. Di jalan-jalan utama, juga di jalan-jalan yang sebenarnya bukan pada tempatnya. Coba lihat itu di SMP Negeri 2, di depannya, pagar sudah tidak kelihatan, rumah semua sudah berdiri di depan. Kita diam sajakah?" ujar John Rettob, Selasa (09/06/2026). 

Selain bangunan liar, Bupati menyebut, persoalan parkir dan sampah juga menjadi keluhan warga. Banyak bangunan di pinggir jalan yang dinilai tidak memiliki lahan parkir sehingga pengunjung memarkir kendaraan di badan jalan .

Katanya, bangunan yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai, seharusnya izin pembangunannya tidak diterbitkan demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. 

"Orang baru bikin bangunan, jaga. Kalau untuk izin-izin yang dimaksud dengan pembangunan HGB atau apa, persyaratannya jelas harus ada parkir. Kamu lihat sekarang, rumah saya  di Jalan Hasanuddin, mau keluar sudah tidak bisa lagi jalan," ujarnya. 

Peranan Satpol PP jadi sorotan. Mereka dinilai belum maksimal menjalankan tugas,  penegakan Perda sampah misalnya 

"Semua bangunan yang pinggir jalan, buang sampah sembarangan, parkir-parkir liar, bangunan tanpa izin, itu semua menjadi persoalan kita, menjadi tugas berat untuk kita," pungkasnya. (Martha)