Berembus Kabar Pokir Tak Diakomodir, Anggota DPRD Angkat Bicara
Anggota DPRD Mimika Saleh Alhamid. Foto: Eka/ Papua60detik
Anggota DPRD Mimika Saleh Alhamid. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Berembus kabar di kalangan anggota DPRD Mimika yang menyebut bahwa pokok pikiran (Pokir) mereka tidak lagi diakomodir dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.n

Aggota DPRD Mimika Saleh Alhamid mengatakan, akan melapor Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan jika kabar itu benar adanya.

"Saya mendengar dari sejumlah dewan dan dari hasil rapat yang diikuti oleh ketua DPRD mengatakan bahwa pokir DPRD Mimika tahun 2024 dihilangkan. Dihilangkan oleh siapa, dihilangkan oleh TAPD," ujar Saleh di Timika, Senin (26/2/2024).

Jika Pokir DPRD benar dihilangkan maka Pemkab Mimika, tuding Saleh, telah sengaja dan nyata mengabaikan aspirasi masyarakat. Hal itu jelas tertuang dalam UU 23 tahun 2024 pasal 149 tentang fungsi DPRD yang menjaring aspirasi rakyat. Dan Pokir dirumuskan dari penjaringan aspirasi masyarakat.

Selain itu, Pokir DPRD telah sesuai dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan APBD, bahwa penyusunan rancangan awal RKPD, DPR memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran berdasarkan hasil reses.

"Maka saya memohon kepada BPK, KPK dan Mendagri serta Kementrian Keuangan untuk secepatnya mempelajari APBD di Mimika sebesar 7,5 triliun ini tidak diperuntukan kepada kepentingan masyarakat," katanya. 

Saleh mengatakan, jika benar Pokir mereka dihilangkan, 35 anggota DPRD Mimika akan menggunakan hak interpelasinya. (Eka)