BNNK Mimika Musnahkan Barang Bukti 43,40 Gram Sabu
Papua60detik - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 43,40 gram, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Butiran kristal sabu-sabu ditaruh ke dalam nampan kosong, kemudian disiram dengan air panas dan dilarutkan. Setelah itu tersangka membuang cairan tersebut ke dalam closet kamar mandi.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik tersangka NA (43) alias Alam yang diamankan pada Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIT.
"Pemusnahan dihadiri oleh JPU Kejari Mimika, Kasatresnarkoba Polres Mimika, tersangka dan penasihat hukumnya. Adapun barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 1 bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi butiran Kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 43,40 gram," kata Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling dalam rilis yang diterima Papua60detik, Kamis (18/2/2021),
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
NA alias Alam diamankan bersama pasangan wanitanya berinisial R saat hendak mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu di salah satu jasa pengiriman.
Mendapat informasi tersebut, petugas Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Papua kemudian melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. Hasilnya, ditemukan paket berisi narkotika jenis sabu.
BNNP Papua kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada BNNK Mimika untuk ditangani dan diproses lebih lanjut.
Saat ini, kasus kepemilihan narkotika jenis sabu-sabu ini masih dalam pemberkasan oleh penyidik BNNK Mimika. (Salmawati Bakri)