BPJS Kesehatan dan Pemkab Mimika Sosialisasi Iuran
Papua60detik - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Jayapura berkerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Mimika gelar sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah lingkungan pemerintah daerah, Selasa (27/08/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase, menyebut tujuan dari kegiatan ini adalah menyamakan persepsi terkait dengan hak dan kewajiban terutama terkait dengan pembayaran atau penganggaran iuran JKN yang dibayarkan oleh pemerintah daerah maupun pekerja sendiri.
"Lewat kesempatan ini tentunya kami sangat berharap adanya kolaborasi yang luar biasa dan kerjasama yang baik dari pemerintah daerah agar program JKN ini bisa berkelanjutan dengan baik tentunya ada kesinambungan antara pemerintah daerah dan BPJS kesehatan," ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Asisten I pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Septinus Timang. Ia menyebut sosialisasi ini memiliki tujuan untuk tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Meningkatakan hubungan yang baik antara instansi kesehatan dan penyelesaian kendala-kendala operasional di lapangan. Serta menyamakan data yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan Pemda serta pembayaran yang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
"Selain itu, juga memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintahan kabupaten/kota," ujar Septinus.
Ia berharap, Setiap OPD yang belum tepat waktu dan tepat jumlah selama penyetoran iuran JKN-KIS dan beberapa komponen iuran yang belum sesuai ketentuan, agar segera memberikan data-data dan menyetorkannya ke BPJS kesehatan sesuai ketentuan. Untuk bersama-sama menjaga kesinambungan program JKN-KIS. (Martha)