Curanmor Kerap Terjadi di Akhir Pekan, Jangan Lengah
Salah satu  motor yang diamankan polisi dari tindak pencurian kendaraan di Kota Timika
Salah satu motor yang diamankan polisi dari tindak pencurian kendaraan di Kota Timika

Papua60detik – Selama bulan Januari 2021, Polres Mimika berhasil mengungkap beberapa tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat.

11 orang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, tiga orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu pelaku penganiayaan dan tiga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan polisi dan saat ini menjalani proses hukum.

“Untuk curanmor, tersangka yang diamankan yakni ML, MGW dan MFR. Semuanya sudah tahap satu dengan total barang bukti lima unit sepeda motor. Salah satunya milik Ketua MUI Mimika,” kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata pada press rilis Polres Mimika, Rabu (3/2/2021).

Era membeberkan, para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir dan tak terkunci stang stir.

Pelaku kemudian mendorongnys jauh dari TKP lalu mengubah bentuk dan mengganti kunci kontak serta melepas plat nomor kendaraan agar tidak dikenali pemiliknya.

“Kejadian rata-rata di hari Jumat, Sabtu, Minggu diatas jam 12 malam. Kepada masyarakat agar memperhatikan keamanan kendaraanya dengan menempatkan di tempat yang bisa diawasi,” pesannya.

Sementara dalam kasus narkotika, Polres Mimika menangkap 11 orang di antaranya R alias Icang, MR alias Ical, IW aliasi Wigun, AM alias Fany, R, P, T alias Andi Aso, W alias  Yuyu, BA, ADR alias Dani , M alias Sela.

Kesebelas tersangka tersebut diamankan di tempat berbeda yakni pada Rabu (7/1/2021) R diamankan di Jalan Hasanudin dan MR diamankan di Jalan Caritas depab Gor SP2.

Keesokan harinya, Kamis (8/1/2021) tiga tersangka lain yakni IW, AMD, R diamankan di Jalan Wowor Kwamki Baru.

Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka P di Jalan Sosial, tersangka T di Jalan Yos Sudarso Sempan dan W di Jalan Hasanudin pada Selasa (12/1/2021). Pada hari yang sama, tersangka BA juga diamakan di Jalan Kartini.

Tersangka ADR diamankan di Jalan Budiutomo pada Senin (18/1/2021) dan M di Jalan Kartini pada Jumat (22/1/2021).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 13 plastik bening shabu seberat 2,28 gram, 1 plastik tembakau sintetis 4,90 gram, lima alat isap shabu/bong, enam sendok takar.

“Dengan masifnya pemakai barang haram ini, semoga kita bisa mengembangkan hingga tingkat Bandar. Untuk itu kami meminta dukungan masyarakat dengan memberikan informasi yang akurat terkait hal ini,” ujar Era. (Salmawati Bakri)