DPO Pencurian Kosentrat PT Freeport Ditangkap di Makassar
Papua60detik – DPO kasus pencurian konsentrat emas PT Freeport Indonesia berinisial AM alias Agus berhasil ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku melarikan diri ke Makassar saat mengetahui komplotannya yakni oknum security di Petrosea telah ditangkap terlebih dahulu oleh Lanal Timika dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mimika.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan Unit Jatanras Polrestabes Makasar menyerahkan pelaku kepada Polres Mimika dilakukan pada Senin (27/2/2023) kemarin.
“Iya benar. Ada satu DPO yang ditangkap di Makassar. Sudah kita terima kemarin dan ini diproses hukum,” ujarnya saat ditemui Papua60detik di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (28/2/2023).
AM alias Agus diduga berkomplot dengan 13 tersangka lainnya mencuri konsentrat PTFI.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro mengungkap, AM memiliki peran penting. Perannya mulai dari ikut merencanakan, mempersiapkan, mengajak hingga ikut eksekusi dan menjual hasil curian.
“Setelah meminjam modal Rp70 juta, ia yang kemudian berbelanja membeli perlengkapan yang akan digunakan pada saat pencurian bersama tersangka lain seperti helm, karung, rompi karyawan dan kuali. Bahkan non karyawan juga diajak,” ujarnya saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika.
Ia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka bersama komplotannya adalah kali ketiga. Pada aksi pertama mereka gagal. Aksi kedua mereka lakukan pada Agustus 2022 dan yang ketiga pada tanggal 16 Januari 2023. Nahas, pada aksi ketiga ini komplotannya tertangkap.
“Hasil pencurian konsentrat pada kali kedua adalah emas setelah didulang sebanyak 1 ons lebih dengan nilai uang sebesar Rp80 juta lebih, hasil uang tersebut telah habis dibagi dan untuk membayar utang modal,” ujarnya. (Amma)