Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja 32, KPK Akan Umumkan Tersangka Saat Penangkapan
Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Rabu (04/11/2020).
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti di antaranya akan memeriksa saksi-saksi.
Kendati demikian, KPK akan menginformasikan perkembangan perkara dugaan korupsi gereja di Papua ini kepada publik secara transparan dan akuntabel.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata Ali. (Salmawati Bakri)