Dukung Asta Cita Prabowo, Pemkab Mimika Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Warga Miskin
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat kurang mampu dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sasaran dari program ini masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan rumah subsidi. Kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan Pemkab Mimika terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan 3 juta rumah di Indonesia.
Baca Juga: Bupati Imbau Warga Tak Panic Buying LPG
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa menjelaskan Pemkab Mimika sudah menindaklanjuti surat keputusan bersama 3 menteri dengan membuat Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Dalam Perbup tersebut disebutkan besaran penghasilan rendah dengan kategori belum menikah itu di bawah Rp10.500.000 per bulan. Sementara, untuk yang sudah berkeluarga Rp12 juta per bulan.
Si penerima manfaat harus memenuhi dua persyaratan yaitu luas bangunan dan tanah sesuai dengan yang ditentukan serta masuk dalam kategiri berpenghasilan rendah.
Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.
"Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Di antaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas," ujar Dwi saat diwawancarai, Kamis (31/07/2025).
Bapenda mencatat, sejak diberlakukan pada bulan Maret lalu, hingga akhir Juli 2025 ini, sudah 168 warga yang menerima manfaat pembebasan BPHTB. Dari jumlah tersebut, paling banyak warga Distrik Mimika Baru dengan pengambilan tipe perumahan RSS atau rumah sangat sederhana.
"Program nasional 3 juta rumah itu untuk pembebasan BPHTB sudah 168 warga yang dapat manfaatnya dan itu setiap minggu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri Direktorat Pajak daerah, jadi dipantau terus," kata Dwi
Ia mengatakan, pengajuan sebagai penerima manfaat harus disertai dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui kepala kampung, fotokopi sertifikat tanah.
"Dan harus dipastikan juga bahwa luas tanah tidak lebih dari 100 meter persegi dan bukan merupakan lahan pertanian," pungkasnya. (Martha)