Edarkan Sabu, Residivis Diciduk Polisi di Timika
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap residivis kasus narkotika. Foto: Istimewa
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap residivis kasus narkotika. Foto: Istimewa

Papua60detik – Seorang residivis kasus narkoba berinisial AK diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika di depan Penginapan Sinar Ujung, Jalan Pendidikan, Kamis (09/04/2026) sore.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Sekitar pukul 16.00 WIT, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y Rante Limbong langsung bergerak melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Tak butuh waktu lama, gerak-gerik AK yang sudah dikenal sebagai residivis narkotika membuat petugas bertindak cepat.  Pukul 17.30 WIT, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di depan penginapan.

Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku di Jalan Pendidikan jalur 3. Dari ponsel pelaku, petugas menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu dengan sistem tempel. 

"Saat dicek, ternyata benar paket narkotika ditemukan tak jauh dari kediamannya," ujar Hempy. 

Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Hasilnya, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, mulai dari plastik besar, sedang hingga kecil. Selain itu, turut disita timbangan digital, alat takar, plastik klip, hingga barang pendukung lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan sabu.

Kepada petugas, AK mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya yang diedarkan kepada konsumen di wilayah Timika dengan metode tempel untuk menghindari transaksi langsung.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika. (Eka)