IS Mulai Disidangkan Terkait Kasus Penembakan di Kuala Kencana
Sidang IS dipimpin Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Sidang IS dipimpin Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara virtual, Selasa (27/10/2020).

Papua60detik - Terdakwa IS, seorang security PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana jalani sidang perdana yang dipimpin langsung Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara virtual, Selasa (27/10/2020).

Terdakwa yang ditahan di rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua digiring ke Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 sekitar pukul 12.15 WIT.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Mersi Fera Waromi juga secara virtual di Jayapura.

IS diduga kuat terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Ia dianggap berperan dalam aksi penembakan di Alun-alun Kuala Kencana akhir Maret lalu.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, pada 30 Maret 2020 lalu, terjadi aksi penembakan di Alun-alun Kuala Kencana yang menyebabkan seorang warga negara asing meninggal dunia dan warga negara Indonesia mengalami luka-luka.

Dari aksi tersebut, aparat keamanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan terdakwa berada di sebuah pondok di Iwaka, Jalan Trans Nabire.

Dari hasil penyergapan ditemukan beberapa pucuk senjata, amunisi, dan selongsong.

"IS didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP," kata JPU Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, IS didakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara dan atau kejahatan terhadap jiwa orang.

Kendati demikian, Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang berikutnya pada 10 November mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dari kuasa hukum.

IS diamankan oleh aparat gabungan TNI/Polri di camp tempat persembunyian kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Kamis 9 April 2020 lalu.

Kamp milik IS di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka itu dijadikan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu yang menewaskan seorang pekerja asal Selandia Baru.

Di rumah itu ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian.

IS diduga kuat terlibat memberikan informasi dan mengarahkan KKB ketika melakukan penyerangan di kantor Freeport Kuala Kencana.

Sesuai pengakuan kepada aparat, IS memberikan fasilitas tempat tinggal dan bahan makanan kepada kelompok Abubakar Kogoya sebelum ia disergap.

Di keorganisasian Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika, IS mengaku memiliki jabatan sebagai penasehat.

Selain itu, ia juga sebagai Komandan Logistik Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Tembagapura. Oleh aparat, TPNPB disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Di tengah melaksanakan tugas sebagai security di lingkungan PTFI, IS juga mengaku sebagai pemberi informasi atau mata-mata kelompok TPNPB.

Dalam keterangannya, IS antara lain beberapa kali memberi informasi kepada para pimpinan TPNPB seperti Lekagak Telenggen, Militer Murib, Abubakar Kogoya, dan Yunus Kobogau.

Di samping itu, kegiatan IS juga cukup aktif di media sosial dan kerap kali menggunggah konten yang bersifat mendukung gerakan Papua Merdeka. (Salmawati Bakri)