Kasus Perceraian di Kantor Pengadilan Agama Mimika Menurun
Ilustrasi perceraian. Foto: Karolina Grabowska - Pexels
Ilustrasi perceraian. Foto: Karolina Grabowska - Pexels

Papua60detik - Pengadilan Agama Mimika telah menangani perkara sebanyak 217 kasus terhitung dari bulan Januari hingga 10 Oktober 2024.

Pejabat Humas Kantor Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan, dari 217 perkara sebanyak 147 di antaranya merupakan kasus perceraian.

"Itu kasus yang kita tangani sampai dengan hari ini. Di bulan Oktober sendiri itu ada 8 perkara yang masuk sampai dengan hari ini. Dari 8 perkara itu 7 perkara perceraian dan satu perkara perkawinan," ujar Ahmad Zubaidi saat diwawancarai di Kantor Pengadilan Agama Mimika, Kamis (10/10/2024). 

Jika dipersentasekan, perkara yang ditangani Pengadilan Agama sebanyak 67,74 persen masih didominasi perkara perceraian. Angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2023.

"Ini mengalami penurunan. Kalau tahun kemarin sampai akhir tahun ya atau bulan Desember kasus perceraian itu 69,72 persen,"  terang Zubaidi. 


Tingginya angka perceraian dari tahun ke tahun disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus yang tidak bisa diselesaikan, meninggalkan salah satu pihak yang lain tanpa alasan, karena alasan ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), alasan perjudian, alasan miras dan alasan tersandung kasus dan dipenjara.

Untuk diketahui, Kantor Pengadilan Agama  hanya menangani perkara perceraian pasangan suami istri beragama Islam 

"Perkara perceraian ada juga yang diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau dilihat dari hasil mediasi, lalu sepakat berdamai, maka perkaranya dicabut," pungkasnya. (Martha)