Komisi I DPRK Mimika Dorong Satpol PP dan Bagian Hukum Bersinergi Tegakkan Perda

- Papua60Detik

Suasana rapat Komisi I DPRK Mimika bersama Satpol PP dan Bagian Hukum, Foto: Faris/Papua60detik
Suasana rapat Komisi I DPRK Mimika bersama Satpol PP dan Bagian Hukum, Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendorong adanya sinergi lebih kuat antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Setda dalam upaya penegakan dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini mencuat dalam Rapat Kerja bersama dua OPD teknis tersebut, yang digelar pada Kamis (12/6/2025) di ruang Komisi I DPRK Mimika.


Ketua Komisi I, Alfian Akbar Balyanan, menekankan pentingnya koordinasi antara dua instansi yang memiliki peran sentral dalam proses legislasi dan penegakan regulasi daerah. Menurutnya, Bagian Hukum bertugas menyusun dan menyempurnakan produk hukum daerah, sementara Satpol PP menjadi pelaksana di lapangan yang menegakkan aturan tersebut.


“Kami ingin memastikan bahwa proses dari hulu hingga hilir dalam penerbitan dan pelaksanaan Perda berjalan beriringan. Tanpa dukungan anggaran dan koordinasi lintas OPD, regulasi hanya akan jadi tumpukan dokumen tanpa daya guna,” ujarnya usai rapat.


Dalam diskusi, Alfian juga mengkritisi lemahnya sistem sosialisasi Perda yang selama ini dilakukan. Ia mendorong agar metode penyampaian informasi hukum kepada masyarakat dikembangkan, termasuk melalui platform digital agar Perda dapat diakses lebih luas oleh publik.


Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muh Jambia, mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan Raperda adalah kurangnya komunikasi dari OPD pengusul. Ia menyebut perlu adanya formulasi baru yang mampu menjembatani proses legislasi agar lebih efektif dan efisien.


Sementara itu, Iwan Anwar, anggota Komisi I sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), menekankan pentingnya pendataan dan pengkajian ulang terhadap lebih dari 250 Perda yang telah disahkan, untuk menentukan mana yang masih relevan dan mana yang sudah perlu dicabut atau direvisi.


“Misalnya Perda Pelarangan Miras, itu perlu ditinjau kembali. Dewan sudah menyiapkan Perda inisiatif yang bukan lagi bersifat pelarangan, melainkan pengaturan secara lebih realistis,” ungkap Iwan.


Ia juga menyinggung soal anggaran pembuatan Perda yang besar, yakni mencapai Rp 300 juta per Perda, sehingga diperlukan seleksi ketat terhadap usulan-usulan regulasi yang diajukan.


Sekretaris Komisi I, Anton Pali, SH, menyoroti lemahnya tindakan Satpol PP dalam penertiban pelanggaran Perda, seperti masih banyaknya pedagang yang membuka lapak di area terlarang. Ia menegaskan agar penegakan hukum dilakukan tanpa ragu dan disertai sanksi tegas.


“Satpol PP jangan ragu menjalankan tugasnya. Kalau masyarakat langgar aturan, beri sanksi tegas. Tapi sosialisasi juga harus jalan terus, supaya tak ada alasan ketidaktahuan,” tegas Anton.


Sementara dari pihak Satpol PP, La Ibrahim, salah satu Kepala Bidang, menyampaikan bahwa upaya penegakan di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Rendahnya kesadaran warga kerap memicu konflik saat petugas menjalankan tugasnya.


“Kami sering hadapi perlawanan saat memberi teguran, terutama terkait sampah. Kadang nyaris bentrok. Ini bukti bahwa edukasi masyarakat masih sangat dibutuhkan,” tuturnya.


Komisi I menilai, banyaknya tantangan dalam penerapan dan pengawasan Perda selama ini berakar pada kurangnya alokasi anggaran yang sesuai. Untuk itu, DPRK meminta kedua OPD teknis ini menyusun pengajuan anggaran yang terperinci dan sesuai kebutuhan, termasuk untuk sosialisasi, peningkatan SDM, hingga digitalisasi akses hukum.


Komisi I berkomitmen mendorong peningkatan kinerja legislatif dan eksekutif dalam hal regulasi daerah, agar Perda-perda yang ada tidak hanya disahkan, tetapi benar-benar diterapkan dan berdampak bagi masyarakat. (Faris)




Bagikan :