Korupsi Rp702 Juta di DPMK Merauke, Eks Kadis AA dan Bendahara MF Digiring ke Kejaksaan

- Papua60Detik

Kanit Tipikor Polres Merauke, Bripka Reinaldhy Oktavian didampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo. Foto: Jamal/ Papua60detik
Kanit Tipikor Polres Merauke, Bripka Reinaldhy Oktavian didampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo. Foto: Jamal/ Papua60detik

Papua60detik – Skandal korupsi mencoreng institusi pemerintahan di Merauke. Polres setempat resmi melimpahkan berkas kasus dugaan penyelewengan dana Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Dua pejabat yang pernah duduk di lingkar kekuasaan DPMK kini berstatus tersangka. AA, mantan Kepala Dinas, dan MF, Bendahara Pengeluaran. Keduanya diduga menguras dana persediaan (UP) senilai Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan kampung.

Hasil penyidikan mengungkap, dana sebesar Rp702 juta lebih diduga digelapkan dari empat kegiatan berbeda. Modusnya: manipulasi anggaran dan pencairan fiktif melalui bendahara. Uang rakyat dikuras, program fiktif berjalan, dan pembangunan desa pun dikorbankan demi kepentingan pribadi.

“Berkasnya sudah lengkap dan kami serahkan ke Kejaksaan. Silakan rekan-rekan media tindak lanjut ke sana,” ujar Kanit Tipikor Polres Merauke, Bripka Reinaldhy Oktavian di Polres Merauke, Rabu (18/6/2025).

Meski tersangka sempat mengembalikan sebagian dana saat proses penyidikan, hal itu tak menghapus unsur pidana. Fakta tetap bicara, uang rakyat raib, kepercayaan publik terkoyak.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor yang seharusnya menyentuh masyarakat akar rumput. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menindak, tetapi memastikan proses hukum berjalan transparan hingga tuntas—tanpa tebang pilih.

Kedua tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (Jamal)




Bagikan :