KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Papua60detik - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015.

"Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (09/11/2020).

Enam saksi tersebut di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Ausilius You; mantan Kadis Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Cherly Lumenta.

Kemudian, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika, Alfred Douw, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika, Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar, serta Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara, M Ilham Danto.

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu dan kini sudah masuk proses penyidikan.

Kendati demikian, KPK belum membeberkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.

Namun KPK sudah menegaskan, perkembangan perkara dugaan korupsi gereja di Papua ini akan diinformasikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat Undang-Undang KPK.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujarnya. (Salmawati Bakri)