Panah Dua Warga, Pelaku Akan Dikirim ke RSJ Jayapura
Papua60detik - Pelaku yang memanah dua warga Timika di Jalan Cenderawasih SP3 tepatnya di depan Benglap, Rabu (13/1/2021) lalu dinyatakan gangguan jiwa setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas.
Dari hasil tersebut, polisi telah memulangkan pelaku berinisial PW setelah diamankan di Polsek Kuala Kencana.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, pelaku direncanakan akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jayapura. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika.
"Kita sudah koordinasi Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut pelaku dibawa ke RSU Jayapura karena bahaya jika dibiarkan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021).
Kendati demikian, kata Hermanto, pihak Dinas Sosial mengaku terkendala anggaran.
"Dari Dinsos informasinya belum ada anggaran," ujarnya.
Dua warga, FE (25) dan SM (33) terluka akibat kena panah yang dilontarkan seorang pria berinisial PW pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 19.30 WIT.
Kedua korban melintas di Jalan Cenderawasih SP3 menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumah masing-masing.
Korban FE yang saat itu membonceng sang istri tiba-tiba terkena anak panah dari arah kanan yang mengenai dada bagian sebelah kanan. Sementara Korban SM terluka akibat terkena anak panah di bagian leher. (Salmawati Bakri)