Pelajar Tersangka Kasus Narkotika Ajukan Rehabilitasi
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka

Papua60detik - Seorang pemuda berinisial AD, tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis mengajukan permintaan rehabilitasi.

Kepala Satresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, pengajuan rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika dilakukan oleh pihak keluarga tersangka.

"Kita sementara koordinasi karena pihak keluarga menginginkan tersangka untuk direhabilitasi. Namun karena di sini belum ada panti rehabilitasi, jadi masih dikoordinasikan dengan BNN," kata Mansur saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021).

Ia mengatakan, apabila pengajuan tersebut diterima BNNK, proses hukum terhadap tersangka masih tetap berjalan.

"Jadi sambil rehabilitasi, dia tetap menjalani proses hukum," katanya.

Tersangka merupakan pelajar pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Mimika.

Ia ditangkap polisi di depan kantor jasa pengiriman Jalan Budi Utomo usai mengambil paket kiriman berisi narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin (18/1/2021) lalu sekitar pukul 11.00 WIT.

 Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan bersama tim Satreskoba Polres Mimika dan Bea Cukai Timika.

Petugas berhasil mengamankan satu plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika dari dalam paket kiriman yang diambil pelaku.

Tersangka AD beserta barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Satreskoba Polres Mimika. (Salmawati Bakri)