Pelajar Tersangka Kasus Narkotika Akan Jalani Asesmen Rehabilitasi
Papua60detik - Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika terkait pengajuan rehabilitasi salah satu pelajar tersangka kasus narkotika berinisial AD.
AD menjadi tersangka atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Tapi sebelum dilaksanakannya rehabilitasi, katanya, tersangka AD harus mengikuti proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Tim asesmen ini terdiri dari BNNK, kejaksaan dan kepolisian
"Kami sudah kembali menyurat ke BNN. Dalam waktu dekat akan dilakukan asesmen," ujarnya saat ditemui di Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (23/2/2021).
AD merupakan pelajar pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Mimika.
Ia ditangkap polisi di depan kantor jasa pengiriman Jalan Budi Utomo, usai mengambil paket kiriman berisi narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin (18/1/2021) lalu sekitar pukul 11.00 WIT.
Penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan bersama tim Satreskoba Polres Mimika dan Bea Cukai.
Petugas berhasil mengamankan satu plastik bening berisi tembakau sintetis yang dianggap mengandung narkotika dari dalam paket kiriman yang diambil pelaku.
Tersangka AD beserta barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Satreskoba Polres Mimika.
"Jadi sambil rehabilitasi, dia tetap menjalani proses hukum," katanya. (Salmawati Bakri)