Pemkab Mimika Terbitkan Surat Edaran Wajib Nyanyi Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

- Papua60Detik

Ilustrasi menyanyikan lagu Indonesia Raya
Ilustrasi menyanyikan lagu Indonesia Raya

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika terbitkan surat edaran nomor 25 tahun 2025 tentang memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya setiap hari kerja di jam yang ditentukan. 

Surat edaran ini ditetapkan tanggal 08 Mei 2025, ditujukan kepada instansi pemerintahan, sekolah, dan tempat umum lainnya.

"Saya akan launching wawasan kebangsaan. Mulai besok kita sudah nyanyi lagu Indonesia Raya. Saya sudah buat surat edaran bahwa setiap jam 10 pagi kita harus tunjukan jiwa nasionalisme kita," ujar Bupati Mimika saat diwawancarai, Senin (16/06/2025).

Adapun ketentuan menyanyikan lagu Indonesia raya sesuai surat edaran tersebut adalah satu stanza diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila. Lagu Indonesia juga diperdengarkan waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara dan pada setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung. 

Ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang (sepanjang tidak sedang dalam melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memberi pembinaan dan pengawasan terkait surat edaran ini.  (Martha)




Bagikan :