Pemkab Nabire Batasi Pembelian BBM Bersubsidi, Kendaraan Luar & Dinas Tak Lagi Dilayani
Bupati  Nabire, Mesak Magai bagian kiri, didampingi wakil Bupati Burhanudin Pawennari bagian kanan. Foto : Elia Douw/ Papua60detik
Bupati Nabire, Mesak Magai bagian kiri, didampingi wakil Bupati Burhanudin Pawennari bagian kanan. Foto : Elia Douw/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Nabire resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/903/Set tentang pengawasan, pengendalian, serta pengaturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Nabire.

Kebijakan yang ditetapkan pada 5 Juni 2026 tersebut bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar dan pertalite, tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Nabire menegaskan bahwa sejumlah kendaraan tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi di SPBU yang berada di Kabupaten Nabire.

Pemerintah menetapkan larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri. Kendaraan roda empat ke atas yang menggunakan nomor polisi dari luar Kabupaten Nabire. 

Termasuk kendaraan roda dua maupun roda empat berplat PA yang tidak berdomisili di Kabupaten Nabire dan kendaraan milik perusahaan, PT, CV, UD, dan badan usaha lainnya.

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah mengarahkan penggunaan BBM non-subsidi seperti pertamax dan dexlite.

Selain pembatasan pengguna, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi per hari di SPBU sebagai berikut:

Jenis kendaraan pribadi roda dua dengan jenis BBM Pertalite 7 Liter/Hari, kendaraan roda empat pribadi dengan jenis BBM pertalite 45 Liter/Hari, kendaraan pribadi roda empat dengan jenis BBM biosolar/solar 40 liter/hari, angkutan umum orang/barang roda empat dengan jenis BBM biosolar/solar 40 liter/hari,  angkutan umum orang/barang roda enam dengan jenis BBM biosolar/solar 50 liter/hari.

Pembatasan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima manfaat subsidi pemerintah.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pengawasan pelaksanaan instruksi ini akan dilakukan oleh sejumlah instansi terkait, yakni Satpol PP Kabupaten Nabire, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, serta didukung oleh Polres Nabire, Kodim 1705/Nabire, dan Denpom Nabire.

Pemkab Nabire berharap kebijakan ini dapat mengatasi antrian panjang di SPBU, menekan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menjamin masyarakat Nabire memperoleh akses BBM secara lebih adil dan merata.

"Dengan diberlakukannya instruksi ini, seluruh SPBU di Kabupaten Nabire diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan melakukan pelayanan sesuai aturan yang berlaku," kata Bupati Mesak Magai. (Elia Douw)