Penyidik Diminta Transparan pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Tembagapura
Rabu, 18 Juni 2025 - 19:29 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Wakil Ketua Kelompok Khusus (Poksus) anggota Komisi I DPRK Mimika, Anton N. Alom menyoroti proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Banti - Aroanop, Distrik Tembagapura senilai Rp11,8 miliar.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) bersikap transparan dan segera menetapkan tersangka jika ditemukan bukti cukup.
“Penetapan tersangka bukan untuk menyiksa orang, tetapi sebagai bentuk efek jera. Ini juga menjadi pelajaran agar kepercayaan masyarakat terhadap anggaran negara tidak disalahgunakan,” ucapnya. Rabu (18/6/2025).
Katanya, setiap proyek pembangunan yang mangkrak atau tidak tuntas wajib diaudit dan diusut demi menyelamatkan uang negara.
“Anggaran untuk proyek jembatan itu sangat besar, tapi jembatannya tidak selesai. Maka penyidikan dugaan korupsinya harus dibuka ke publik,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Mimika telah memeriksa enam saksi pada kasus itu.
"Enam saksi kami periksa, semuanya cukup kooperatif memberikan keterangan. Namun, yang harus dilengkapi saat ini terkait alat bukti," ujar Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Rabu (11/6/2025).
Kapolres mengaku dalam mengungkap kasus korupsi diperlukan kehati-hatian, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
Proyek pembangunan jembatan gantung di Distrik Tembagapura senilai Rp11.884.825.424,14 itu bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Jembatan gantung sepanjang 100 meter penghubung Kampung Banti - Aroanop, Distrik Tembagapura tersebut digarap sejak 2023 oleh PT. DGI sebagai pemenang tender pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika. (Eka)