Perdana, Pemkab Mimika Lelang Terbuka Aset Daerah
Penutupan lelang aset RSUD Mimika di Kantor BPKAD Mimika, Selasa (19/3/2024). Foto: Faris/ Papua60detik
Penutupan lelang aset RSUD Mimika di Kantor BPKAD Mimika, Selasa (19/3/2024). Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura mulai menerapkan lelang terbuka aset milik Pemkab Mimika.

Selasa (19/3/2024), aset yang dilelang berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, berupa dua unit mobil ambulan dengan nilai penawaran awal Rp4.900.000 per unit dan satu paket alat kesehatan dengan nilai penawaran awal Rp8.745.000. 

Juru Lelang Ahli Muda KPKNL Jayapura Irwan Ciputra mengatakan, Pemkab Mimika ini merupakan pertama kali dilakukan lelang terbuka. Memang sebelumnya pengalihan aset milik daerah bisa dilakukan melalui mekanisme pemutihan, namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru Nomor 122 Tahun 2023 mengharuskan pengalihan aset melalui KPKNL.

“Proses lelang dilakukan secara online dan terbuka melalui aplikasi portal lelang Indonesia, kemudian baik peserta maupun permohonan lelang semua dilakukan melalui aplikasi,” kata Irwan saat ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Selasa (19/3/2024) 

Ia menjelaskan alur permohonan lelang sendiri dapat dilakukan sebagai berikut, yaitu melalui inventarisasi aset, setelah memasuki tahap proses penilaian hingga keluar nilai batas atau nilai wajar kemudian diserahkan ke KPKNL untuk dinilai kembali apakah layak atau tidak aset tersebut untuk dilelang. 

“Jangka waktu lelang sesuai ketentuan terbaru, untuk barang bergerak non eksekusi dimulai sejak diumumkannya pengumuman short piling 5 hari sebelum lelang,” kata Irwan melanjutkan, 

Hasil lelang sendiri akan dikirimkan ke kas daerah dikurangi biaya lelang sebesar 2 persen dari nilai aset yang telah dilelang.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Mimika,  Yandri Sedubun mengatakan, baru kali ini Pemda Mimika menggelar lelang aset secara terbuka.  Ke depannya seluruh aset wajib dilelang atau tidak bisa lagi melalui mekanisme pumutihan. 

“Sebenarnya aturan ini sudah lama ingin kami terapkan, namun terkendala dengan peraturan lain, namun kali ini kami bisa melakukannya,” ujarnya.

Yandri mengatakan, selain RSUD, sudah ada beberapa OPD yang akan dilelang kendaraan dinasnya. Jalurnya sama, akan melalui melalui KPKNL. 

Sesuai peraturan, aset daerah yang bisa dilelang adalah yang berumur minimal 7 tahun. 

“Baik atau rusak (asetnya) jika memenuhi kriteria dan KPKNL sudah menyatakan nilainya maka bisa dilakukan lelang,” pungkas Yandri. (Faris)