Polisi Serahkan AW ke Kejari Mimika
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika melakukan tahap dua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan narkotika berinisial AW alias Gusti ke Kejaksaan Negeri Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (16/2/2021) kemarin.
AW diduga melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,23 gram.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"Berkasnya sudah P21. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur, Rabu (17/2/2021) sore.
Ia mengatakan, saat ini tersangka AW resmi menjadi tahanan Kejari Mimika dan dititipkan di Lapas Kelas II B Timika.
"Tersangka sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika dan masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Timika," ujarnya.
AW sebelumnya ditangkap di SP 1 pada Jumat 18 September 2020 lalu.
Pada saat penggeledahan, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa dua buah bong, satu sendok takar takar terbuat dari pipet, satu buah korek gas, dua buah pirex serta selembar bukti transfer. (Salmawati Bakri)